05 Maret 2013

Kasus Pembunuhan Munir: Sampai Di Mana Perkembangannya?


Tulisan ini sebagai pengingat bahwa masih ada kasus besar yang sampai saat ini belum terungkap, yang masih menjadi misteri. Namun fakta terakhir menunjukkan bahwa kita sudah sangat dekat sekali dengan pengungkapan misteri tersebut, hanya saja dengan banyaknya perkembangan berita yang lama-lama jadi tumpang tindih, dan entah karena disengaja atau tidak, kasus ini menjadi mengendap, hilang dari permukaan, tidak pernah disebut lagi. Hanya orang-orang tertentu yang masih mengingatnya. Dan banyak orang lupa sampai di mana posisi terakhir kasusnya.

Peristiwa pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir SH telah membuka mata setiap orang. Bukan hanya publik Indonesia tetapi juga masyarakat internasional. Selain karena peristiwa tersebut terkait langsung dengan 3 negara (yaitu Singapura sebagai tempat transit Munir dan diduga sebagai lokasi terminumnya racun arsenik penyebab kematiannya, Belanda sebagai negara tujuan dan ditemukannya jasad Munir setelah diturunkan dari Pesawat Garuda Indonesia, dan Indonesia sendiri sebagai negara kebangsaan Munir dan para pelaku), kasus ini juga menimpa seorang aktivis HAM yang dikenal dan dimiliki dunia internasional.

Kasus terbunuhnya Munir tersebut sangat kontroversial dari berbagai segi, baik segi peristiwanya, para pelakunya, dan terutama proses penegakan hukumnya. Dari segi peristiwanya, kontroversi yang timbul adalah mengenai penyebab dan kronologis serta TKP meninggalnya Munir. Dari segi pelakunya, jelas menimbulkan berbagai spekulasi dan konklusi faktual yang mengherankan banyak orang.  Pertama,  meninggalnya Munir disebabkan racun arsenik yang akhirnya terbukti bahwa pelakunya adalah Pollycarpus Budihari Priyanto yang notabene adalah pekerja di Garuda Indonesia.

Lantas apa hubungannya dan apa untungnya Polly membunuh Munir? Berarti kemungkinan ada orang yang terlibat di balik Pollycarpus.  Kedua, dari hasil pengembangan pemeriksaan ditemukan bukti bahwa ada hubungan yang intensif antara Pollycarpus dengan Muchdi Pr. Dengan berbagai bukti pendukung lain yang menunjukkan terjadi koneksi illegal antara keduanya. Sehingga patut diduga ada keterkaitan antara meninggalnya (terbunuhnya) Munir dengan hubungan kedua orang tersebut. Ketiga, dalam perkembangan pemeriksaan kasus Muchdi terungkap kesaksian Ucok (Raden Muhammad Patwa) yang menyatakan atau mengakui pernah disuruh membunuh Munir oleh Sentot (agen muda BIN).

Selain itu, berbagai kesaksian lain menunjukkan adanya beberapa subyek lain yang patut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Munir.

Yang lebih kontroversial lagi adalah dari segi penegakan hukumnya. Di mana dalam pemeriksaan Muchdi Pr di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mempertontonkan drama persidangan yang sungguh di luar nalar dan logika yuridis. Banyak kejanggalan dalam proses penyidikan sampai pada tingkat pemeriksaan di pengadilan.  Berbagai kontroversi tersebut sangatlah penting untuk diketengahkan demi mencari titik terang dalam mewujudkan keadilan bagi semua orang.

Terutama yang paling penting untuk dikaji adalah segi penegakan hukumnya. Mengingat penegakan hukum atas kasus Munir ini sangatlah kontroversial dan menimbulkan berbagai tanda tanya publik atas perwujudan keadilan di Indonesia.

Bertentangan dengan logika hukum yang selama ini diajarkan di mana-mana, dan mencederai rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, serta mengenyampingkan beberapa asas hukum universal yang sudah menjadi communis opinio doctorum  bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law), sehingga tidak membeda-bedakan status sosial dan satus politik seseorang.

Putusan bebas yang melukai rasa keadilan masyarakat tersebut, adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1488/Pid.B/2008/PN.Jkt.Sel pada tanggal 31 Desember 2008 yang membebaskan terdakwa Muchdi Pr yang didakwa sebagai “penggerak” dalam pembunuhan berencana almarhum Munir.
 
Meski putusan bebas merupakan hal yang dibenarkan, tetapi reaksi dari berbagai kalangan dalam masyarakat patut diapresiasi, terutama karena terdakwa Muchdi PR sebagai mantan pejabat militer dan Badan Intelijen Negara (BIN), sehingga wajar jika ada yang menilai hakim tidak menyamakan posisi setiap orang di  depan hukum. Apalagi Muchdi PR bersama penasihat hukum dan koleganya membentuk opini bahwa seolah-olah putusan bebas itu memang patut dijatuhkan terhadap Muchdi PR. Bahkan beberapa produk hukum terkait pemeriksaan Muchdi Pr dalam proses peradilan tersebut memperlihatkan kejanggalan-kejanggalan yang layak diperdebatkan. 

Kasus ini adalah kasus publik, sehingga masyarakat perlu diberi ruang untuk menilai produk peradilan tersebut, mengingat proses peradilan dengan sistem acara pidana yang berlaku tidak memungkinkan masyarakat berperan lebih jauh. 

Sebagai pengingat, ini adalah posisi terakhir kasus Munir:

Berdasarkan putusan PK MA No. 109/PK/Pid/2007 Tanggal 25 Januari 2008 atas nama Terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto dan Putusan No. 1849/PID.B/2007/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Indra Setiawan menunjukkan bahwa kematian Munir adalah akibat dari sebuah tindak pidana pembunuhan berencana yang penuh konspirasi. Berdasarkan fakta-fakta selama proses persidangan Pollycarpus dan Indra Setiawan dapat terlihat adanya keberadaan  aktor intelektual   dari pelaksanaan tindak pidana tersebut. Sebagai langkah awal penanganan kasus kematian Munir, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim  Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir dengan Keppres Nomor 111 Tahun 2004. Berdasarkan hasil investigasi TPF Kasus Munir, ditemukan adanya indikasi keberadaan aktor intelektual  yang menggerakkan Pollycarpus melalui hubungan telepon sebanyak 41 kali antara Pollycarpus dan Muchdi PR (Dep uti V BIN). Hal ini dipertegas dengan rekomendasi TPF agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa Pejabat BIN yaitu Hendropriyono, Muchdi PR dan Bambang Irawan.

Hubungan antara Muchdi Pr dengan terpidana Pollycarpus sebagai pelaku pembunuhan terhadap Munir ini terbukti dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Pollycarpus pada tanggal 22 Agustus 2007 yang memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Pollycarpus dan Indra Setiawan yang menyebutkan nama-nama sandi seperti Asmini untuk menyebut As’ad Said Ali, Bu Avi untuk menyebut Muchdi PR, Petruk untuk menyebut Abdurrahman Saleh dan lain sebagainya.  Keterkaitan Muchdi Pr sebagai aktor intelektual dalam pembunuhan Munir dapat dibuktikan melalui salah satu alat bukti keterangan saksi yaitu Saksi Budi Santoso dalam BAP Tanggal 8 Oktober 2007, Budi Santoso menyatakan bahwa status Pollycarpus adalah pegawai PT Garuda yang menjadi jaringan  non organik BIN di mana Muchdi PR pada saat itu menjabat sebagai Deputi V BIN adalah  handler  dari Pollycarpus. Kerjasama antara Pollycarpus dan Muchdi PR dibuktikan dengan adanya pemberian uang dari Muchdi PR kepada Pollycarpus melalui Budi Santoso, yang rinciannya adalah sebagai berikut:
•  Pemberian uang sejumlah Rp. 10.000. 000,- (sepuluh juta  rupiah) pada tanggal 14 Juni 2004 di ruang kerja Muchdi PR di Kantor BIN;
•  Pemberian uang sejumlah Rp. 2.000.000 ,- (dua juta rupiah) sebanyak 2 (dua) kali sebelum peristiwa dibunuhnya Munir, bahkan Pollycarpus menerima pemberian uang sejumlah  Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada saat Pollycarpus diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan peristiwa kematian Munir di halaman parkir Carefour Pasar Jum’at, Jakarta Selatan.

Dalam proses persidangan atas nama terdakwa Indra Setiawan, terdakwa Indra mengaku bahwa sekitar bulan Oktober - November 2004 meminta kepada Pollycarpus untuk dapat bertemu dengan M. As’ad Said Ali, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (WakaBIN). Beberapa hari kemudian, Pollycarpus memberitahukan  mengenai kapan waktu terdakwa Indra Setiawan dapat bertemu dengan As’ad di kantor BIN. Terdakwa Indra Setiawan baru mengetahui dan semakin yakin bahwa Pollycarpus adalah orang yang dipercaya BIN setelah Pollycarpus dapat mempertemukan terdakwa dengan As’ad, di mana pada saat itu juga ada Muchdi PR. 

Berdasarkan temuan-temuan fakta di atas dan setelah melalui proses penyelidikan dan pemberkasan perkara di tingkat kepolisian dan kejaksaan, tepat pada tanggal 21 Agustus 2008, berkas perkara Muchdi Pr akhirnya disidangkan di PN Jakarta Selatan. PU mendakwa Muchdi Pr dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, di mana dakwaan pertama adalah melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP (Muchdi diposisikan sebagai membujuk/ menggerakkan) dan dakwaan alternatif kedua adalah melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Muchdi diposisikan sebagai turut serta melakukan atau menyuruh melakukan).

Sebagai pembuktian, PU menghadirkan 14 (empat belas) saksi, 4 (empat) saksi verbal lisan, 3 (tiga) ahli, dan 2 (dua) saksi dibacakan BAP-nya di depan persidangan, sedangkan Penasehat Hukum menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) ahli. Selain itu, PU juga mengajukan 17 (tujuh belas) alat bukti surat, sedangkan Penasehat Hukum hanya mengajukan 2 (dua) alat bukti surat. Di dalam proses pembuktian yang di depan persidangan, terjadi pencabutan BAP oleh 5 (lima) orang saksi, yaitu Arifin  Rahman dan Zondhi Anwar (2 orang pegawai TU BIN), Imam Mustafa dan Suradi (Sopir pribadi Muchdi Pr), dan Kawan.

Setelah menjalani proses persidangan yang cukup lama, yaitu sebanyak 21 kali persidangan, pada tanggal 31 Desember 2008, Majelis Hakim membacakan Putusan No.1488/Pid.B/2008/PN.Jkt.Sel. Di dalam pertimbangan putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Muchdi PR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, baik dakwaan alternatif pertama maupun kedua.  Sehingga di dalam amarnya, Hakim menyatakan bahwa Muchdi PR bebas dari segala dakwaan yang didakwakan terhadap dirinya. Atas putusan bebas tersebut, Penuntut Umum mengajukan kasasi dan memori kasasi telah diserahkan kepada MA melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada tanggal 12 Februari 2009.

Kesaksian yang menarik dari persidangan dan hasil penyelidikan dari kasus tersebut antara lain:

a.  Pollycarpus mengatakanke Budi Santoso  “Pak, saya mendapat tugas dari pak Muchdi untuk menghabisi Munir”.  Pada tanggal 7 September 2004, setelah kembali dari Singapura, Pollycarpus mengatakan bahwa “dia telah kembali dan mendapatkan ikan besar” , yang artinya  “Munir telah saya habisi dengan racun”. Selain itu, saksi Budi Santoso juga menerangkan bahwa Pollycarpus adalah jejaring non organik dibawah  handler Muchdi PR. 

b. Bahwa surat No. R-451/VII/2004 tidak bertanggal Juli 2004 tersebut menyatakan bahwa agar  Pollycarpus dapat dimasukkan sebagai  internal security  (pengaman internal) PT Garuda. 

c.   Bahwa Surat tersebut ditindaklanjuti dengan surat tugas dari Dirut PT Garuda No. Garuda/GZ-2270/04 tanggal 11 Agustus 2004 perihal penugasan Pollycarpus sebagai staf pembantuan di unit corporate security. 

d. Bahwa saksi Rohainil Aini menyatakan bahwa pada tanggal 6 September jadwal terbang Polycarpus adalah ke Peking.

e.  Bahwa saksi Suciwati mengatakan bahwa pada tanggal 4 september 2004 Pollycarpus menelpon nomor Handphone Munir dan menanyakan jadual keberangkatan Munir ke Belanda. Keterangan saksi tersebut diperkuat oleh keterangan ahli Rubi Z. Alamsyah melalui bukti  Call Data Record (CDR). 
 
f.  Bahwa saksi Rohainil Aini mengatakan bahwa Pollycarpus berangkat dari Jakarta menuju Singapura pada tanggal 6 September 2004 atas dasar surat dari Direktur Garuda Indra Setiawan No. GH/DZ-227/04 tanggal 11 Agustus 2004. Atas dasar surat tersebut, saksi Rohainil Aini membuat nota perubahan Nomor 219/04 tanggal 6 September 2004 yang ditandatangani dengan mengatasnamakan  Chief pilot 330 kapten Carmel Sembiring. 

Dengan demikian bahwa berdasarkan bukti surat, keterangan saksi Budi Santoso, saksi Indra Setiawan, saksi Rohainil Aini, saksi Suciwati dan ahli Ruby Z.Alamsyah yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lain, menunjukkan bahwa surat Rekomendasi dari BIN kepada Indra Setiawan (Dirut PT Garuda)  Nomor R-451/VII/2004 Juli 2004, merupakan sarana penganjuran kepada Pollycarpus untuk membunuh Munir.  Bahwa dari fakta tersebut di atas  juga terbukti bahwa Muchdi PR telah  menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Deputy V BIN, dengan menganjurkan Pollycarpus (sebagai jejaring non organik BIN) untuk membunuh Munir, yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan BIN. 

Pembunuh Munir sudah jelas, yaitu Pollycarpus. Tapi Pollycarpus hanyalah pelaksana, dia tidak memiliki motif untuk membunuh Munir. Pertanyaan utamanya, siapa yang menyuruh Pollycarpus?

Kasus ini berhenti begitu saja, dan, lama kelamaan, publik pun akan lupa. Sebagaimana orang melupakan kasus Marsinah, kasus Malari, dan lain-lain. Generasi yang ada sekarang, mereka mungkin tidak tahu lagi, atau tidak pernah tahu kasus-kasus tersebut.  Saya di sini mengingatkan, bahwa kita masih menyimpan api dalam sekam. 

(Ferdy-Batam, 5 Maret 2013). [Disarikan dari wikileaks dan jurnal KONTRAS]
Diposting pertama kali di www.ferdot.com 

1 komentar: